Setiap pelanggan PLN wajib mengetahui batas pembayaran listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya jika telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda bahkan sambungan listrik diputus.Umumnya jumlah denda akan disesuaikan berdasarkan daya yang digunakan pelanggan. Untuk melunasinya, pelanggan bisa menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Batas Pembayaran Listrik
Ketentuan mengenai pembayaran tagihan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).Disebutkan bahwa batas pembayaran listrik PLN pascabayar setiap bulannya adalah tanggal 20. Adapun tagihan listrik muncul pada setiap tanggal 2 atau 3 awal bulan. Karena itu, mulai dari tanggal 2 atau 3 awal bulan pelanggan sudah bisa membayar tagihan pemakaian listriknya dan akan jatuh tempo setiap tanggal 20.
Denda Telat Bayar Listrik
setiap pelanggan PLN Pascabayar yang telat membayar tagihan listrik akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK). Berikut rincian denda telat bayar listrik yang bersumber dari www.pln.co.id
•Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
•Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
•Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
•Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
•Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
•Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
•Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK, berikut ketentuannya:
•Biaya keterlambatan pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran hingga akhir bulan berjalan.
•Biaya keterlambatan kedua dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama, untuk pelunasan mulai tanggal 1 sampai akhir bulan berikutnya.
•Lalu biaya keterlambatan ketiga berlaku setelah biaya keterlambatan kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya.
Itu dia informasi seputar batas pembayaran listrik, biaya denda telat bayar listrik, dan cara membayarnya. Selain membayar listrik lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa membayarnya melalui Alfamart, Indomaret, transfer bank, dan berbagai macam niaga elektronik atau fintech. untuk pengisian token listrik bisa anda dapatkan melalui aplikasi Elrelaod. Elreload menyediakan layanan pembelian produk token listrik , yang kami tawarkan tidak hanya pengisian token listrik tetapi juga paket data, wifi ID V-fsik, e-wallet, BPJS, Telkom, PDAM , PLN dan juga menu kirim uang. untuk harga yang ditawarkan sangat murah dan terjangkau.Selain pembelian token listrik anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari mendaftrkan downline, Jika anda mendaftarkan downline, maka setiap transaksi yang di lakukan downline anda mendapatkan bonus sebesar selisih harga yang anda tetapkan sendiri. bonus itu sendiri berupa komisi, komisi bisa ditukarkan menjadi saldo kapanpun anda mau. Baiklah, mungkin hanya cukup sampai disini saja informasi tentang rincian perhitungan denda telat bayar listrik per bulan. semoga bermanfaat!