BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa kasus di mana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, misalnya karena telat membayar iuran atau perubahan status kepesertaan. Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir! Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dengan mudah.
1. Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan aktivasi kembali, pastikan terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Ada beberapa cara untuk mengeceknya:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN, login dengan NIK atau nomor BPJS, lalu cek status kepesertaan Anda.
- Melalui WhatsApp Pandawa: Kirim pesan ke nomor layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai domisili.
- Melalui Call Center 165: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mendapatkan informasi status kepesertaan.
2. Lunasi Tunggakan Iuran (Jika Ada)
Salah satu alasan utama kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah karena adanya tunggakan iuran. Anda bisa mengecek dan melunasi tunggakan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- ATM atau Mobile Banking
- Minimarket seperti Alfamart dan Indomaret
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)
Jika tunggakan cukup besar, Anda bisa mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan untuk mencicil pembayaran tunggakan. Program ini dapat didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.
3. Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Setelah melunasi tunggakan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis aktif dalam waktu 1×24 jam. Jika masih tidak aktif, Anda bisa mencoba beberapa langkah berikut:
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan kartu BPJS.
- Hubungi call center 165 untuk meminta bantuan aktivasi ulang.
- Gunakan layanan WhatsApp Pandawa untuk mengajukan pengaktifan kembali.
4. Mengurus Perubahan Status Kepesertaan (Jika Diperlukan)
Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena perubahan status, seperti dari pekerja penerima upah (PPU) ke peserta mandiri, Anda perlu mengurus perubahan status dengan cara:
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari perusahaan (jika ada).
- Mengupdate data melalui Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.
5. Mencegah Kepesertaan Tidak Aktif Kembali
Agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja, pastikan untuk:
- Membayar iuran tepat waktu setiap bulan.
- Memanfaatkan auto-debit BPJS Kesehatan untuk pembayaran yang lebih mudah.
- Rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan mudah dan memastikan jaminan kesehatan Anda tetap terjaga. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar tidak mengalami kendala di kemudian hari!
