Inilah Cara Bikin BPJS Kesehatan Online Secara Mandiri Dan Bebas Antre

Inilah Cara Bikin BPJS Kesehatan Online Secara Mandiri Dan Bebas Antre

Saat ini, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, bagi Anda yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri. Pendataran BPJS Kesehatan sendiri tidak harus menunjungi kantor secara langsung, sebab saat ini Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dengan bermodalkan Smartphone saja agar mempersingkat waktu dan tidak perlu mengantre panjang. Lalu bagaimana cara bikin BPJS Kesehatan secara online? Berikut penjelasannya.Pada tanggal 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai resmi beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Program ini merupakan penyelenggara jaminan sosial masyarakat Indonesia di bidang keseharan yang merupakan salah satu dari lima Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Branding BPJS Kesehatan sendiri merupakan perubahan dari ASKES. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.Dikutip dari buku Puskesmas Dan Jaminan Kesehatan Nasional karya Betri Anita, Henni Febriawati, dan Yandrizal (2019:47), banyak sekali manfaat dari menggunakan BPJS Keseharan. Namun manfaat utama bagi perseorangan adalah pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis yang habis pakai pemanfaatannya.Lalu bagaimanakah caranya untuk bisa mendaftakan diri mejadi anggota BPJS Kesehatan tanpa perlu mengunjungi kantor?
Sekarang Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store untuk platform Android dan AppStore untuk platform iOS.

Adapun cara untuk daftar BPJS Kesehatan secara online via Mobile JKN yaitu:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN
2. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih “Daftar”
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha yang diminta. Pada smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
6. Isi data diri sesuai yang diminta, lalu klik “Selanjutnya”
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
8. Masukkan alamat email Anda yang aktif, lalu klik “Simpan”
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah Anda didaftarkan
10.Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut yang telah di terima ke aplikasi Mobile JKN
11.Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
12.Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

Demikian penjelasan tentang cara bikin BPJS Kesehatan secara online tanpa perlu antre panjang dan lama. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam membuat BPJS Kesehatan.untuk pembayaran BPJS bisa anda dapatkan melalui aplikasi Elrelaod. Elreload menyediakan layanan pembelian produk BPJS , yang kami tawarkan tidak hanya pengisian Bpjs tetapi juga paket data, wifi ID V-fsik, e-wallet, BPJS, Telkom, PDAM , PLN dan juga menu kirim uang. untuk harga yang ditawarkan sangat murah dan terjangkau.Selain berjualan BPJS anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari mendaftrkan downline, Jika anda mendaftarkan downline, maka setiap transaksi yang di lakukan downline anda mendapatkan bonus sebesar selisih harga yang anda tetapkan sendiri. bonus itu sendiri berupa komisi, komisi bisa ditukarkan menjadi saldo kapanpun anda mau. Baiklah, mungkin hanya cukup sampai disini saja informasi tentang Cara Bikin BPJS Kesehatan Online Secara Mandiri Dan Bebas Antre. semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

Leave a Reply