BPJS Kesehatan diselenggarakan melalui sistem asuransi dan seluruh peserta yang terdaftar diwajibkan membayar premi atau iuran setiap bulannya. Adapun premi BPJS Kesehatan 2022 dibedakan sesuai jenis kelasnya, yakni kelas 1 dengan premi tertinggi hingga kelas III dengan premi terendah.Rencananya penggolongan tersebut akan dihapus oleh Pemerintah dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga nantinya kelas BPJS Kesehatan hanya ada satu.Rencana kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang sama, tanpa dibedakan berdasarkan premi yang dibayar. Namun, rencana ini akan dijalankan bertahap maksimal sampai 1 Januari 2023.
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kalian bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline. Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa persyaratan dokumen untuk membuat BPJS Kesehatan.
•Kartu Keluarga (KK)
•Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•Email dan Nomor HP aktif
•Pasfoto ukuran 3×4, jika berformat digital, maksimal ukurannya 50KB
•Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
•Halaman depan buku rekening aktif, khusus calon peserta yang ingin mendaftar autodebit iuran BPJS Kesehatan.
•Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Setelah semua syarat di atas lengkap, calon peserta dapat mendaftar secara online lewat berbagai metode. Di antaranya melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Premi BPJS Kesehatan 2022
Lalu, berapa premi BPJS Kesehatan 2022? Karena tingkatan kelas iuran BPJS Kesehatan belum jadi dihapuskan, maka preminya masih tetap dibayar sesuai kelas 1, 2, ataupun 3.Premi BPJS Kesehatan 2022 masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut premi BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3:
•Premi BPJS Kesehatan 2022 untuk kelas I: Rp150 ribu per bulan
•Premi BPJS Kesehatan 2022 untuk kelas 2: Rp100 ribu per bulan
•Premi BPJS Kesehatan untuk kelas 3: Rp35 per bulan.
Tarif tersebut merupakan jumlah yang sudah dipotong karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari tarif awal Rp42 ribu.
Itulah Premi BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Kelasnya, untuk pembayaran BPJS bisa anda dapatkan melalui aplikasi Elrelaod. Elreload menyediakan layanan pembelian produk BPJS , yang kami tawarkan tidak hanya pengisian Bpjs tetapi juga paket data, wifi ID V-fsik, e-wallet, BPJS, Telkom, PDAM , PLN dan juga menu kirim uang. untuk harga yang ditawarkan sangat murah dan terjangkau.
Selain berjualan pulsa atau paket data anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari mendaftrkan downline, Jika anda mendaftarkan downline, maka setiap transaksi yang di lakukan downline anda mendapatkan bonus sebesar selisih harga yang anda tetapkan sendiri. bonus itu sendiri berupa komisi, komisi bisa ditukarkan menjadi saldo kapanpun anda mau. Baiklah, mungkin hanya cukup sampai disini saja informasi tentang Premi BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Kelasnya. semoga bermanfaat dan selamat mencoba!