Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan.Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.
Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): jaminan yang diberikan sebagai kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.
2. Jaminan Hari Tua (JHT): program JHT merupakan program penghimpunan dana yang diperuntukkan sebagai simpanan yang bisa dipakai oleh peserta ketika dalam kondisi yang darurat. Contohnya saat mengalami kecelakaan dan cacat total atau telah mencapai usia 55 tahun.
3. Jaminan Kematian (JKM): jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
4. Jaminan Pensiun (JP): jaminan dengan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang telah mencapai batas akhir usia produktif atau bekerja. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menghidupi keluarganya walau sudah tidak bekerja.
Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini.Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
•Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
•Membawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
•Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
•Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini!
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan, Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto.
2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.
3. Serahkan Dokumen Persyaratan, Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada, Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Proses Selesai, Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.
1. Membuat laporan terlebih dahulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa kamu ingin resign.
2. Jika karyawan sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera di proses oleh tim HR perusahaan.
3. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
5. Terakhir, kamu akan mendapatkan surat keterangan berhenti.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya! untuk pembayaran BPJS Bpjs Ketenagakerjaan bisa anda dapatkan melalui aplikasi Elrelaod. Elreload menyediakan layanan pembelian produk BPJS , yang kami tawarkan tidak hanya pengisian Bpjs tetapi juga paket data, wifi ID V-fsik, e-wallet, BPJS, Telkom, PDAM , PLN dan juga menu kirim uang. untuk harga yang ditawarkan sangat murah dan terjangkau.
Selain penjualan BPJS Ketenagakerjaan pulsa atau paket data anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari mendaftrkan downline, Jika anda mendaftarkan downline, maka setiap transaksi yang di lakukan downline anda mendapatkan bonus sebesar selisih harga yang anda tetapkan sendiri. bonus itu sendiri berupa komisi, komisi bisa ditukarkan menjadi saldo kapanpun anda mau. Baiklah, mungkin hanya cukup sampai disini saja informasi tentang Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah. semoga bermanfaat dan selamat mencoba!